Rabu, 14 November 2012

Asas-asas Penyelengaraan Daerah

ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN DAERAH Alfred Hengky Senda Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Secara umum Asas-asas penyelenggaraan pemerintah Republik Indonesia didasarkan pada landasan dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan RI menurut Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan secara luas dikenal 2 (dua) masam asas yaitu : 1. Asas Keahlian (Asas Fungsional) : yaitu suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentingan umum diserahkan kepada para ahli untuk diselenggarakan secara fungsional. Penerapan asas ini terdapat pada struktur lembaga-lembaga Negara serta susunan pemerintah pusat yang terdiri atas lembaga-lembaga departemen dan non departemen. 2. Asas Kedaerahan : dengan berkembangnya tugas-tugas serta kepentingan – kepentingan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah pusat, maka demi kebaikan dan jalannya pemerintahan disamping asas di atas juga berpegang pada asas kedaerahan, dimana asas ini ditempuh dengan system dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Sedangkan secara khusus asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang berlaku saat ini adalah : 1. Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 2. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Oleh karena itu tidak seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelengaraan urusan-urusan pemerinahan lainnya didaerah didasarkan atas pada asas dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya. Pada prinsipnya, urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan adalah sisa urusan yang tidak di serahkan kepada daerah,sehingga pengertian ini lazim disebut teori residua atau sisa. Pelaksanaan asas dekonsentarsi menilik pada sifat dari masing-masing kewenangan pemerintahan pusat, memang ada hal-hal yang tidak dilimpahkan sehingga diurus secara dekonsentrasi yaitu urusan pertanahan, peradilan, monoter fiscal, kepolisian dan hubungan luar negeri. 3. Asas Tugas Pembantuan (Medebewind) adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Penugasan disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Lahirnya tugas pembantuan didasarkan pada adanya pertimbangan spesifik terhadap suatu tugas yang akan lebih baik jika dilaksanakan oleh aparat pemerintah daerah. Tugas dalam beberapa hal yang menjadi ujian untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan otonomi secara lebih nyata dan bertanggung jawab. Pelaksanaan ketiga asas tersebut diatas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah melahirkan konsekuensi-konsekuensi sebagai berikut : a. Otonomi Daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yang diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. b. Daerah Otonom yaitu kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang hendak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. c. Wilayah Administratif yaitu akibat dari adanya asas deknsentrasi Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah Daerah Provinsi. Artinya, Daerah Provinsi adalah daerah yang berkedudukan sebagai daerah otonom dan sekaligus daerah administrative. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi secara utuh dan bulat adalah Daerah Kabupaten dan Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi ini berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sedangkan asas tugas pembantuan itu dapat dilaksanakan di Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, Kota dan Desa. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud awabdilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Selain itu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah maka disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP Daerah) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang ditetapkan dengan Perda; 2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM Daerah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Perda 3. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah pusat. Referensi : 1. UU 32 Tahun 2004 2. Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas 3. Sistem Pemerintahan Indonesia. (Rabina Yunus, Anto Hidayat dan Siti Aisyah)

1 komentar:

  1. Alamat: Jl. Kapten Murod Idrus, Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46212
    See your following website : hotel murah, hotel di ciamis, pesan kamar ciamis, booking hotel murah, traveloka hotel, pegipegi hotel, pegipegi hotel bandung, hotel terdekat, pegipegi hotel jogja, aladin.com hotel, pegipegi hotel padang.
    Hotel di
    BERITA Arinda Grand Hotel
    PROMO Arinda Grand Hotel
    KAMAR Arinda Grand Hotel
    KAFETARIA Arinda Grand Hotel

    BalasHapus