Rabu, 14 November 2012

Akuntabilitas Sebagai PertangungjawabanPemerintah


Akuntabiltas Sebagai Pertanggungjawaban Pemerintah
Alfred Hengky Senda


1.       Pengertian Akuntabilitas
a.       Arti akuntabilitas sering dikaitkan dengan masalah pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban sendiri memiliki  makna yang sama dengan responbilitas. Responbilitas diartikan sebagai accountability. Accountability sendiri memiliki arti sejauh mana pelaku pemerintahan terbukti mampu menjalankan tugas atau perintah yang diamanatkan kepadanya menurut cara, alat, dan tingkat pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, terlepas dari persoalan apakah ia menyetujui perintah itu atau ia merasa terpaksa, dipaksa, harus atau tidak ada pilihan lain dan dalam pada itu ia harus menerima resikonya.
b.      Di dalam masalah pertanggungjawakan pemerintah tadi maka hal-hal yang dipertanggungjawabkan adalah :
1.       Penggunaan wewenang yang diterimanya.
2.       Sumpah jabatan kepada Tuhan, Manusia dan diri sendiri.
3.       Janji-janji kepada yang diperintah (rakyat) melaui pidato, kampanye, tindakan dan ucapan.
4.       Komitmen Pribadi atas jabatan yang diembannya.
5.       Tindakan yang dilakukan atas prakarsa sendiri.
6.       Tindakan Pribadi.
7.       Warisan Pejabat pendahulunya.
c.       Pertanggungjawaban pemerintah pada dasarnya wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku pemerintah baik itu pimpinan maupun pelaksana. Disini struktur pemerintah yang harus bertanggung jawab adalah :
1.       Pejabat Politik, yaitu mereka yang dipilih langsung oleh rakyat.
2.       Birokrat yang diangkat serta ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
3.       Pelaksana, unit-unit pelaksana teknis yang langsung bertugas melayani masyarakat.
d.      Pertanggungjawaban yang dikehendaki untuk mewujudkan Good Governance adalah pertanggungjawaban yang bersifat vertikal dan horizontal. Disini kewajiban pertanggungjawaban Pemerintah Daerah ditujukan kepada  :
1.       Pemerintah ditingkat yang lebih tinggi (diatas/selevelnya)
2.       Perwakilan public, DPR dan DPRD serta DPD
3.       Masyarakat Umum (public)
e.      Pentingnya suatu pertanggungjawaban atau akuntabilitas adalah dalam hal penerimaan. Apabila suatu pertanggungjawaban diterima berarti akan menimbulkan kepercayaan. Tetapi apabila pertanggungjawaban tersebut ditolak maka akan menimbulkan mosi tidak percaya dan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik (masyarakat/rakyat) kepada pemerintah.
2.       Ruang Lingkup Akuntablitas
Ada beberapa ruang lingkup akuntabilitas seperti yang dikemukakan oleh beberapa orang ahli seperti yang dikemukakan oleh Bimtoro tjokroamidjojo dalam buku “Reformasi Administrasi Publik” yang menjelaskan bahwa akuntabilitas meliputi :
1.       Akuntabilitas Politik
2.       Akuntabilitas Keuangan
3.       Akuntabilitas Hukum
4.       Akuntabilitas Ekonomi (efesiensi)
Tetapi dari keempat ruang lingkup yang ada yang akan dibahas disini adalah akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja.
1.       Akuntabilitas Keuangan adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan daerah.
2.       Sedangkan Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk memperanggungkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui system pertanggungjawaban secara periodik 
3.       Dasar hukum pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah didasarkan pada berikut ini :
a.       Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
b.      UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Kinerja Instansi Pemerintah.
c.       PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan.
d.      UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
e.      UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN
f.        PP. No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
g.       UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
h.      PP. No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

3.       Laporan Pertangungjawaban
a.       Makna Laporan Pertanggungjawaban
Asas akuntabilitas adalah  asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Pelaporan kinerja dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian kinerja instansi pemerintah dalam suatu tahun anggaran dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Instansi Pemerintah yang dimaksud harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya sehingga bisa dikatakan bahwa laporan akuntabilitas kinerja pemerintah berfungsi sebagai alat kendali, alat penilai kualita kinerja, dan alat pendorong terwujudnya good governance.
b.      Prinsip-prinsip Pelaporan Akuntabilitas
a.       Pinsip Lingkungan Pertanggungjawaban; prinsip ini mengandung pengertian bahwa hal –hal yang dilaporkan harus proporsional dengan lingkup kewenagan dan tanggung jawab masing-masing.
b.      Prinsip Prioritas  yakni bahwa laporan akuntabilitas kinerja harus berisi hal-hal yang penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban instansi yang diperlukan untuk upaya-upaya tindak lanjut.
c.       Prinsip Manfaat yaitu manfaat laporan harus lebih besar daripada biaya penyusunannya dan laporan harus mempunyai manfaat bagi peningkatan pencapian kinerja.
c.       Tujuan Pelaporan
Laporan pertanggungjawaban merupakan  alat pengendalian serta evaluasi kinerja bagi pemerintah dan unit kerja pemerintah daerah. Sedangkan secara eksternal adalah sebagai bahan atau dasar pengambilan keputusan.

4.       Harapan Akuntabilitas di masa yang akan datang.
Di masa yang akan datang harapan pemerintah yang akuntabel adalah
-          mampu menyajikan data informasi penyelengaraan pemerintah yang secara terbuka, cepat dan tepat kepada masyarakat.
-          mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi public
-          mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara proporsional
-          bisa memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses  pembangunan dan pemerintahan
-          bisa memberikan sarana bagi public untuk menilai kinerja (performance) pemerintah.
-          Dengan pertanggungjawaban public, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian pelaksanaan program/kegiatan pemerintah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar