Akuntabiltas Sebagai Pertanggungjawaban
Pemerintah
Alfred Hengky
Senda
1. Pengertian
Akuntabilitas
a. Arti
akuntabilitas sering dikaitkan dengan masalah pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban sendiri memiliki
makna yang sama dengan responbilitas. Responbilitas diartikan sebagai
accountability. Accountability sendiri memiliki arti sejauh mana pelaku
pemerintahan terbukti mampu menjalankan tugas atau perintah yang diamanatkan
kepadanya menurut cara, alat, dan tingkat pencapaian sasaran yang telah ditetapkan,
terlepas dari persoalan apakah ia menyetujui perintah itu atau ia merasa
terpaksa, dipaksa, harus atau tidak ada pilihan lain dan dalam pada itu ia
harus menerima resikonya.
b. Di
dalam masalah pertanggungjawakan pemerintah tadi maka hal-hal yang dipertanggungjawabkan
adalah :
1. Penggunaan
wewenang yang diterimanya.
2. Sumpah
jabatan kepada Tuhan, Manusia dan diri sendiri.
3. Janji-janji
kepada yang diperintah (rakyat) melaui pidato, kampanye, tindakan dan ucapan.
4. Komitmen
Pribadi atas jabatan yang diembannya.
5. Tindakan
yang dilakukan atas prakarsa sendiri.
6. Tindakan
Pribadi.
7. Warisan
Pejabat pendahulunya.
c. Pertanggungjawaban
pemerintah pada dasarnya wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku pemerintah baik
itu pimpinan maupun pelaksana. Disini struktur pemerintah yang harus
bertanggung jawab adalah :
1. Pejabat
Politik, yaitu mereka yang dipilih langsung oleh rakyat.
2. Birokrat
yang diangkat serta ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
3. Pelaksana,
unit-unit pelaksana teknis yang langsung bertugas melayani masyarakat.
d. Pertanggungjawaban
yang dikehendaki untuk mewujudkan Good Governance adalah pertanggungjawaban
yang bersifat vertikal dan horizontal. Disini kewajiban pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah ditujukan kepada :
1. Pemerintah
ditingkat yang lebih tinggi (diatas/selevelnya)
2. Perwakilan
public, DPR dan DPRD serta DPD
3. Masyarakat
Umum (public)
e. Pentingnya
suatu pertanggungjawaban atau akuntabilitas adalah dalam hal penerimaan.
Apabila suatu pertanggungjawaban diterima berarti akan menimbulkan kepercayaan.
Tetapi apabila pertanggungjawaban tersebut ditolak maka akan menimbulkan mosi
tidak percaya dan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik (masyarakat/rakyat)
kepada pemerintah.
2. Ruang
Lingkup Akuntablitas
Ada
beberapa ruang lingkup akuntabilitas seperti yang dikemukakan oleh beberapa
orang ahli seperti yang dikemukakan oleh Bimtoro tjokroamidjojo dalam buku
“Reformasi Administrasi Publik” yang menjelaskan bahwa akuntabilitas meliputi :
1. Akuntabilitas
Politik
2. Akuntabilitas
Keuangan
3. Akuntabilitas
Hukum
4. Akuntabilitas
Ekonomi (efesiensi)
Tetapi dari keempat ruang
lingkup yang ada yang akan dibahas disini adalah akuntabilitas keuangan dan
akuntabilitas kinerja.
1. Akuntabilitas
Keuangan adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan daerah.
2. Sedangkan
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah
untuk memperanggungkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui system pertanggungjawaban
secara periodik
3. Dasar
hukum pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah didasarkan pada
berikut ini :
a. Inpres
No. 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
b. UU
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Kinerja Instansi Pemerintah.
c. PP
No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan.
d. UU
No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
e. UU
No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN
f.
PP. No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
g. UU
No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
h. PP.
No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
3. Laporan
Pertangungjawaban
a. Makna
Laporan Pertanggungjawaban
Asas
akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi.
Pelaporan
kinerja dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian kinerja instansi pemerintah
dalam suatu tahun anggaran dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi
pemerintah. Instansi Pemerintah yang dimaksud harus mempertanggungjawabkan dan
menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya sehingga
bisa dikatakan bahwa laporan akuntabilitas kinerja pemerintah berfungsi sebagai
alat kendali, alat penilai kualita kinerja, dan alat pendorong terwujudnya good
governance.
b. Prinsip-prinsip
Pelaporan Akuntabilitas
a. Pinsip
Lingkungan Pertanggungjawaban; prinsip ini mengandung pengertian bahwa hal –hal
yang dilaporkan harus proporsional dengan lingkup kewenagan dan tanggung jawab
masing-masing.
b. Prinsip
Prioritas yakni bahwa laporan
akuntabilitas kinerja harus berisi hal-hal yang penting dan relevan bagi
pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban instansi yang diperlukan untuk
upaya-upaya tindak lanjut.
c. Prinsip
Manfaat yaitu manfaat laporan harus lebih besar daripada biaya penyusunannya
dan laporan harus mempunyai manfaat bagi peningkatan pencapian kinerja.
c. Tujuan
Pelaporan
Laporan pertanggungjawaban
merupakan alat pengendalian serta
evaluasi kinerja bagi pemerintah dan unit kerja pemerintah daerah. Sedangkan
secara eksternal adalah sebagai bahan atau dasar pengambilan keputusan.
4. Harapan
Akuntabilitas di masa yang akan datang.
Di masa
yang akan datang harapan pemerintah yang akuntabel adalah
-
mampu menyajikan data informasi penyelengaraan
pemerintah yang secara terbuka, cepat dan tepat kepada masyarakat.
-
mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi
public
-
mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan
setiap kebijakan secara proporsional
-
bisa memberikan ruang bagi masyarakat untuk
terlibat dalam proses pembangunan dan
pemerintahan
-
bisa memberikan sarana bagi public untuk menilai
kinerja (performance) pemerintah.
-
Dengan pertanggungjawaban public, masyarakat
dapat menilai derajat pencapaian pelaksanaan program/kegiatan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar